Pembinaan Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI dan BNSP
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pekerja. Membantu pekerja melaksanakan pekerjaannya dengan aman, tanpa menimbulkan risiko bagi kesehatannya. Mengurangi kecelakaan kerja.
Services
Pelatihan K3
Materi yang diujikan dalam sertifikasi Kemnaker RI mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Kemnaker RI. Materi yang diujikan dalam sertifikasi BNSP mengacu pada SKKNI yang ditetapkan oleh BNSP.
Penyelenggara
Sertifikasi Kemnaker RI diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), sedangkan sertifikasi BNSP diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah terakreditasi oleh BNSP Pekerja memiliki peran strategis dalam pembangunan dan sebagai agent of change membudayakan hidup sehat dalam keluarga, sekaligus memiliki risiko terpapar bahaya di tempat kerja yang dapat mempengaruhi status kesehatan dan produktivitas kerja.Tempat kerja adalah tempat di mana orang berkumpul. Rata-rata orang bekerja di kantor selama kurang lebih 8 jam per hari. Terdapat banya pekerjaan di tempat kerja, di mana setiap pekerjaan pasti memiliki risiko dan bahaya, yang semuanya itu dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK).
Proses
Sertifikasi Kemnaker RI terdiri dari dua tahap, yaitu pelatihan dan ujian. Pelatihan sertifikasi Kemnaker RI biasanya berlangsung selama 12 hari kerja, sedangkan ujian sertifikasi Kemnaker RI dilaksanakan oleh Kemnaker RI.Sertifikasi BNSP terdiri dari tiga tahap, yaitu pendaftaran, asesmen, dan penerbitan sertifikat. Pendaftaran sertifikasi BNSP dapat dilakukan secara online atau offline, sedangkan asesmen sertifikasi BNSP dapat dilakukan secara mandiri, oleh lembaga sertifikasi profesi, atau oleh BNSP sendiri. Penerbitan sertifikat sertifikasi BNSP dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi.
Manfaat Penerapan K3 di Tempat Kerja
Manfaat penerapan K3 di tempat kerja sangat besar. Salah satunya adalah meningkatkan kesehatan dan keselamatan karyawan. Dengan menerapkan K3, karyawan dapat terhindar dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Selain itu, penerapan K3 juga dapat meningkatkan produktivitas karyawan. Karyawan yang sehat dan merasa aman di tempat kerja akan lebih produktif dan bersemangat dalam bekerja. Penerapan K3 juga dapat membantu perusahaan mengurangi risiko kerugian finansial. Dengan mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, perusahaan dapat menghemat biaya perawatan medis dan ganti rugi. Selain itu, dengan lingkungan kerja yang sehat dan aman, perusahaan dapat meningkatkan reputasi dan citra baik di mata masyarakat..
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja. Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum..
Team
Putri
MarketingExplicabo voluptatem mollitia et repellat qui dolorum quasi
Febri
MarketingExplicabo voluptatem mollitia et repellat qui dolorum quasi
Byani
MarketingExplicabo voluptatem mollitia et repellat qui dolorum quasi
team4
MarketingExplicabo voluptatem mollitia et repellat qui dolorum quasi
Pricing
Magnam dolores commodi suscipit. Necessitatibus eius consequatur ex aliquid fuga eum quidem. Sit sint consectetur velit. Quisquam quos quisquam cupiditate. Et nemo qui impedit suscipit alias ea. Quia fugiat sit in iste officiis commodi quidem hic quas.
Kemnaker RI
Rp0-
- Jumlah Peserta
- Nec feugiat nisl pretium
- Nulla at volutpat diam uteera
- Pharetra massa massa ultricies
- Massa ultricies mi quis hendrerit
BNSP
Rp0-
- Jumlah Peserta
- Nec feugiat nisl pretium
- Nulla at volutpat diam uteera
- Pharetra massa massa ultricies
- Massa ultricies mi quis hendrerit
Assessment
Rp0-
- Quam adipiscing vitae proin
- Nec feugiat nisl pretium
- Nulla at volutpat diam uteera
- Pharetra massa massa ultricies
- Massa ultricies mi quis hendrerit
Asked Questions
-
Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?.
-
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
-
Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
-
Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
-
Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
Contact
Magnam dolores commodi suscipit. Necessitatibus eius consequatur ex aliquid fuga eum quidem. Sit sint consectetur velit. Quisquam quos quisquam cupiditate. Et nemo qui impedit suscipit alias ea. Quia fugiat sit in iste officiis commodi quidem hic quas.
Pelatihan
- AHLI K3 KIMIA
- AHLI K3 LISTRIK
- AHLI K3 MUDA KONSTRUKSI
- AHLI K3 MUDA LINGKUNGAN KERJA
- AHLI K3 PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT
- AHLI K3 PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN
- AHLI K3 SPESIALIS PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS A
- AHLI K3 UMUM
- Ahli Madya K3 Konstruksi
- AUDITOR SMK3
- HIPERKES DOKTER
- JURU LAS KELAS 1 2 DAN 3
- MANAJEMEN RESIKO RUMAH SAKIT DAN FASYANKES
- OPERATOR ALAT BERAT
- OPERATOR BOILER KELAS I DAN II
- OPERATOR BOOM LIFT
- OPERATOR CRANE KELAS 1 2 DAN 3
- OPERATOR ELEVATOR DAN ESKALATOR
- Operator Forklift Kelas 1 dan 2
- OPERATOR GENSET KELAS 1 DAN 2
- OPERATOR GONDOLA
- OPERATOR PESAWAT TENAGA PRODUKSI
- OPERATOR PITA TRANSPORT (CONVEYOR)
- OPERATOR TANUR
- PETUGAS K3 FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
- PETUGAS K3 KIMIA
- PETUGAS K3 PENYELAMAT RUANG TERBATAS
- PETUGAS K3 RUMAH SAKIT
- PETUGAS KOORDINATOR PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS B
- PETUGAS P3K
- PETUGAS PERAN KEBAKARAN KELAS D
- PETUGAS REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS C
- RIGGER
- SUPERVISI PERANCAH
- TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 1
- TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 2
- TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 3
- TKBT 1
- TKBT 2
- HIPERKES PARAMEDIS DAN PERAWAT